top of page
  • imamte

Artikel : Berkelahi melawan korupsi

Gara-gara korupsi

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik. Terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.

Penyebab Korupsi terjadi

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Dan di indonesia masalah korupsi sudah menjadi hal yang wajar dan biasa saja.

Dapat kita ambil cerita dari pemerintah yang banyak melakukan korupsi dan di penjara. Tapi apa yang terjadi di penjara sukamiskin para koruptor dengan bebas mendapatkan fasilitas layaknya hotel. Itu dikarenakan hukum di indonesia yang tumpul ke atas runcing ke bawah.

Berita Korupsi Kepala Daerah (Seber foto : detik.com)

Akibat-akibat korupsi

Akibat-akibat korupsi adalah :

  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.

  2. Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.

Win-win solution

  1. Pembenahan sistem pendidikan agar mampu memperbaiki karakter bangsa,

  2. Pembenahan sistem pengawasan atas setiap penerima amanah,

  3. Pembenahan sistem penegakan hukum, dan

  4. Menegakkan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti perbuatannya menimbulkan kesengsaraan sehingga menyerupai begal dan perampok.

Kesimpulan dari permasalahan korupsi 

Korupsi sangat berpengaruh kepada negara. Karena dengan banyak nya koruptor dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Dan karena korupsi juga dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada negara. Tapi untuk menghindari itu semua bisa melakukan pembenahan sistem pendidikan, pengawasan, penegakan hukum di dalam negara tersebut.

Penulis : Deva Syalfa R, Novintan N S Gultom, Aina Tsiqah / @2018 / UMBY

0 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page