top of page
  • imamte

Artikel : Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan narkotika

Pendahuluan

Tulisan ini kami tujukan kepada kalangan remaja, pelajar dan generasi muda yang tidak lain adalah generasi penerus bangsa agar kita mengenal akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika bagi kesehatan dan dampaknya terhadap lingkungan sosial seiring perkembangan informasi yang begitu pesat.

Seperti yang kita ketauhi narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah, mengingat saat ini hampir seluruh penduduk dunia dengan mudah mendapatkan narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini membuat orang tua, masyarakat sekitar dan pemnerintah menjadi khawatir. Upaya pencegahan narkoba sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa. Hingga saat ini upaya pencegahan yang paling efektif adalah melalui pendidikan olahraga, pendekatan orang tua serta dukungan dari lingkungan sekitar.

Efek narkoba bagi pengguna seperti kejang-kejang, halusinasi, pengerasan jaringan paru-paru, tertular penyakit HIV, dan lain sebagainya. Kemudian lamban dalam menyelesaikan pekerjaan, hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga, sulit berkonsentrasi, cenderung menyakiti diri sendiri. Dan efek secara lingkungan sosial seperti Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan, pendidikan menjadi tergangggu, dan masa depan yang suram.

Contoh kasus narkoba adalah Siswa SD di Makassar jadi bandar sabu sabu. Bocah SD yang diburu polisi karena diduga bandar narkoba di Makassar akhirnya menyerahkah diri ke kantor polisi di antar kan oleh kedua orangtuanya. Ia membantah menjadi bandar sabu dan `dijebak`. Selain itu kepala Badan Narkotika Nasional kabupaten Bogor mengatakan upaya memiskinkan bandar narkotika dengan menerapkan UU No. 35 Th. 2009 diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.

Solusi dari kami selain memberlakukan hukuman mati kepada pengedar, yang takutnya dimana mereka masih bisa melakukan bisnis di dalam penjara. Sebaiknya aparat juga mampu memiskinkan bandar mengingat bisnis narkoba itu sangat menggiurkan.

Kesimpulan

Narkoba tidak dapat memberi keuntungan baik dari pihak pengedar maupun pengguna. Kita sebagai masyarakat dituntut untuk mengetahui bahaya narkoba sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika dan dapat mempengaruhi orang sekitar untuk menjauhi narkoba atau menggunakan obat tersebut dengan bijaksana. Di jaman sekarang kita tidak bisa mengendalikan lingkungan sekitar tapi setidaknya kita bisa mengendalikan diri sendiri supaya tidak mencoba narkoba, cukup tahu tapi jangan penasaran lalu mencoba.

Sumber :

ANGGOTA KELOMPOK 6 :

  1. Maria Anglisa Sute

  2. Adhittya Sobhitarini

  3. Marshellano Sipahutar

  4. Tri Yanto

  5. Aswad Hatta Umar

  6. Albertus Adhyatma Revi

@ 2018 / UMBY

0 views0 comments

Recent Posts

See All
Post: Blog2_Post
bottom of page